Sehubungan dengan:
- Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025
tentang perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,
- Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
- Dan sesuai arahan Wali Kota Batam tanggal 7 Juli 2025,
maka disampaikan bahwa:
Layanan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Lingkungan pada
Aplikasi ASIKLO dihentikan.
Pemohon yang berlokasi di wilayah KPBPB Batam dipersilakan untuk
mengurus Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Lingkungan langsung kepada BP Kawasan Batam.
Terima kasih